Pengadilan Bali Kuatkan Putusan Mati Lindsay Sandiford

Lindsay June Sandiford ditemani penerjemah pada pengadilan di Bali
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVAnews - Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan 4,7 kilogram kokain oleh seorang warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford. PN Denpasar dinilai sudah tepat dalam mengadili Lindsay.

"Diputus tanggal 2 April 2013 dalam sidang terbuka untuk umum. Tuntutan awal adalah 15 tahun dan oleh PN Denpasar diputus mati. Kami menerima banding terdakwa dan JPU atas perkara yang telah diputus pada 23 Januari 2013. Isinya kami menguatkan keputusan PN Denpasar," kata Humas Pengadilan Tinggi Bali, Makkasau di Pengadilan Tinggi Bali, Senin 8 April 2013.

Makkasau menjelaskan, selain menguatkan PT Bali juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

"Nomor perkaranya 11/Pidsus/2013/PT Denpasar. Putusan itu belum disampaikan ke lawyer," katanya. Ia melanjutkan, putusan PT Bali yang menguatkan vonis PN Denpasar atas dasar pertimbangan jika keputusan PN Denpasar sudah dianggap tepat dan benar.

"Soal yang memberatkan dan meringankan sama seperti yang disampaikan PN Denpasar. Dia (Lindsay June Sandiford) diberi waktu untuk berpikir 14 hari setelah diberi tahu," jelas Makkasau.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Dalam sidang yang diketuai Ida bagus Jagra dengan Majelis Hakim anggota Nyoman Gede Wirya dan Amir Madi itu, Lindsay juga diwajibkan membayar biaya perkara di dua tingkatan PN Denpasar dan PT Bali.

"Berkas hari ini akan kami kirim ke PN Denpasar. Nanti PN Denpasar memerintahkan kepada jaksa untuk menyampaikan hal itu. Kemungkinan hari ini sudah harus dikirim," papar pria asal Makkasar itu. (sj)

Menteri BUMN Erick Thohir

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perempuan memiliki hak yang sama untuk mengejar dan mewujudkan cita-citanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024