Kopassus Seperti Rambo, Jadi Harus Diadili Secara Militer

HUT Kopassus ke-60
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna
Mantan Wakil Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Letjen (Purn) Sutiyoso menegaskan seorang anggota Kopassus bila melakukan pelanggaran hukum wajib diproses melalui Mahkamah Militer.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Sebab, seorang militer memiliki kemampuan berbeda dibanding dengan warga sipil lainnya.
Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?


"Dulu pernah ada anggota Kopassus di bawa ke Nusakambangan. Dia bisa kabur dan ditangkap lagi, selalu begitu, seperti Rambo," kata Sutiyoso dalam diskusi di Warung Daun, cikini, Jakarta, Sabtu 6 April 2013.


Sutiyoso menuturkan perbedaan tersebut karena kemampuan khusus yang dimiliki oleh anggota Kopassus. Oleh karena itu, hukumannya harus dengan cara militer.


"Undang-undang 37 Tahun 1997, mengatakan seorang militer yang melakukan pelanggaran hukum harus diadili di Mahkamah Militer. Pelaksanaan Pengadilan Militer akan dibuka secara transparan, seadil-adilnya," ujarnya.


Lebih lanjut, Sutiyoso menjelaskan, pasukan elit seperti Kopassus direkrut secara ketat, menjalani latihan yang berat dan dipersenjatai senjata khusus. Setelah itu, mereka akan diberi sebuah misi dan tugas khusus yang membuat pengalaman dan kemampuan berada di atas satuan-satuan lainnya.


"Tugas itu tidak mungkin dilakukan pasukan biasa. Mereka mengemban tugas-tugas berbahaya," ucapnya.


Pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret 2013 adalah 11 anggota Kopassus. Dari penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY, tewas ditembak.


Keterlibatan personel Kopassus ini diungkapkan Brigjen (CPM) Unggul K Yudhoyono. Penembakan para tahanan, kata Unggul, didasari jiwa korsa, reaksi seketika atas tewasnya Serka Heru Santoso akibat dikeroyok empat tahanan itu, yang merupakan kelompok preman di Hugo's Cafe. (umi)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya