Mengapa Oknum Kopassus Lebih Baik Diadili di Mahkamah Militer

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVAnews - Pengamat militer Ikrar Nusa Bhakti berbeda pandangan dengan Koalisi Tokoh dan Masyarakat Sipil yang menghendaki pelaku kasus penyerangan Lapas Cebongan dibawa ke Pengadilan Umum. Menurut Ikrar, pengadilan atau Mahkamah Militer justru dapat memberikan sanksi yang lebih berat bagi anggota militer yang melanggar hukum.

"Saya agak berbeda, Komnas HAM dan rekan-rekan lain yang selalu mengecilkan Mahkamah Militer. Kalau itu dijalankan secara benar, transparan, jujur dan adil, hukumannya lebih tinggi dibanding pengadilan biasa. Bisa satu setengah kali lipat," kata Ikrar dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 6 April 2013.

Ikrar yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  itu menjelaskan bahwa masyarakat pantas khawatir dengan proses hukum kalangan militer bila suasana negara masih seperti era Orde Baru. Saat itu, katanya, tindak tanduk militer sangat tidak terbuka sehingga kasus-kasus penculikan, kekerasan di Papua, Timor-Timur menjadi tidak terungkap.

"Masa itu bisa saja pengadilan main-main. Sekarang itu kasat mata, akan sulit bagi militer memaksa untuk tetap pengadilan tertutup," ujarnya.

Ikrar mengatakan, proses untuk anggota Kopassus yang terlibat pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan harus terbuka. Dan jika terbuka, dia meyakini proses pengadilan akan lebih baik.

"Kalau di pengadilam umum bukan mustahil ketakutan-ketakutan revans (pembalasan) dari Kopassus itu ada," ucapnya.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Terbuka untuk Umum

Jumat kemarin, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo mengatakan, proses persidangan 11 oknum Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman Yogya akan digelar di Peradilan Militer dan terbuka untuk umum.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
"Peradilannya di Pengadilan Militer, terbuka untuk umum silahkan nonton," kata Agus.

Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024
Sementara itu, untuk pemberian sanksi bagi 11 anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Agus mengaku bukan kewenangannya. Tapi kewenangan pimpinan tertinggi Angkatan Darat. "Saya hanya penandatangan terakhir," ujar Agus

Sebelumnya Tim Investigasi Mabes TNI AD menyatakan, 11 oknum prajurit Kopassus Grup Dua, Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah mengaku telah melakukan penyerbuan yang menewaskan empat tahanan tersangka pembunuhan prajurit TNI AD Sersan Kepala Heru Santoso. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya