Surat Panggilan KPK Palsu, Walikota Bandung Terkecoh

Walikota Bandung Jawa Barat Dada Rosada
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
- Polda Jawa Barat akan menyelidiki surat panggilan palsu, yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi, terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada, yang terjadi Kamis kemarin. Dada pun datang ke KPK, berpikir benar-benar dipanggil memberikan keterangan.

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menegaskan bahwa pelaku pembuat surat palsu sendiri akan dikenakan jeratan hukum, karena sudah masuk dalam unsur pidana murni. "Pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan terancam hukuman enam tahun penjara," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Jumat 5 April 2013.
Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final


Polri sendiri tidak perlu menunggu proses pelaporan dari pihak yang dirugikan atau terlapor, dan tidak perlu berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan penyelidikan. "Nantinya proses penyelidikan akan tetap kami lakukan. Kami akan meminta surat asli dari KPK untuk dibandingkan dengan surat palsu," tuturnya.


Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung. KPK kemarin menyatakan bahwa surat yang ditujukan kepada orang nomer satu di Bandung tersebut memang terbukti palsu.


Namun, Dada yang sudah dicegah KPK ke luar negeri itu terlanjur percaya dan kemudian datang ke kantor lembaga yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta, itu. Setelah sempat menunggu sekitar satu jam di ruang tunggu tamu, akhirnya dengan wajah bingung ia memilih meninggalkan gedung KPK.


Orang nomor wahid di Kota Kembang itu meninggalkan gedung KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil Toyota Innova dengan nomor polisi D 1779 AAH. Sebelumnya, Dada datang dengan mobil Avanza berwarna Silver.


Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sebelumnya mengatakan, Dada Rosada akan dipanggil terkait dengan tiga tersangka kasus penyuapan Hakim Setyabudi, yakni Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung, Asep selaku perantara yang menyerahkan uang Rp150 juta ke hakim Setyabudi dan Toto Hutagalung selaku pihak swasta.


Untuk kepentingan penyidikan, KPK lanjut Johan telah mencegah Dada Rosada untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan agar saat yang bersangkutan diperiksa KPK, tidak sedang berada di luar negeri dan berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Maret 2013. "Kepentingan KPK mencegah untuk pemeriksaan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya