Bendera Aceh: Lambang Pemberontak atau Kesultanan?

Bendera Aceh mirip bendera GAM
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa

VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terbang langsung ke Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis 4 April 2013, hanya berselang sehari setelah utusannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, bertandang ke Aceh untuk menyampaikan koreksi Jakarta atas qanun (peraturan daerah Aceh) yang menetapkan lambang dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera provinsi tersebut.

Dirjen Otda Djohermansyah Djohan juga ikut mendampingi Mendagri menggelar pertemuan tertutup selama hampir lima jam dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan unsur pemerintah Aceh lainnya. Namun pertemuan itu belum mengeluarkan putusan final soal bendera Aceh yang kontroversial tersebut. Mendagri baru mendengarkan masukan dari pemerintah, DPR, ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi Aceh.

“Kesimpulannya hanya satu, bahwa ini adalah proses hukum produk daerah yang sudah ditetapkan sebagai qanun oleh pimpinan Provinsi Aceh. Kemudian qanun ini oleh pemerintah pusat sudah selesai dievaluasi dan hasil evaluasinya sudah diantar ke sini,” kata Mendagri di pendopo Gubernur Aceh.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Sesuai ketentuan undang-undang, ujar Gamawan, pemerintah dan DPR Aceh masih punya waktu mempelajari koreksi dan masukan Kemendagri paling lama dua minggu.

Untuk mempelajari masukan dari Kemendagri itu, DPR Aceh akan melakukan rapat dengar pendapat dan dialog dengan berbagai lapisan masyarakat Aceh. Gubernur Aceh pun menyanggupi untuk memberi jawaban dalam waktu dua minggu kepada Jakarta. “Pemerintah bersama DPR Aceh akan mempelajari kembali apa yang disampaikan Mendagri, dan kami akan memberikan sikap dalam waktu dua minggu,” kata Zaini Abdullah.

Sebaliknya, Zaini meminta Mendagri menyampaikan aspirasi dari seluruh tokoh masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat. “Semua masukan kami akan dibawa ke Jakarta. Mendagri berjanji masukan-masukan ini akan didiskusikan bersama di pusat,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur meminta rakyat Aceh bersabar menunggu keseluruhan proses itu rampung.

Sekitar satu kilometer dari pendopo Gubernur tempat Mendagri dan tokoh masyarakat Aceh menggelar pertemuan, sekitar 1.000 pendukung bendera GAM berdemonstrasi menuntut Jakarta mengakui bendera itu. Polresta Banda Aceh mengerahkan 400 personel polisi anti huru-hara dan satu kompi Brimob untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

Sebanyak 150 anggota TNI dan tiga panser TNI juga dikerahkan untuk menjaga massa demonstran. Ratusan anggota TNI menyebar di sepanjang jalan menuju pendopo Gubernur. Demonstran yang ingin mendekati lokasi pertemuan, langsung dihadang aparat keamanan.

Di Jakarta, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengultimatum pemerintah Aceh. “Kami beri tenggat waktu 15 hari kepada pemerintah Aceh untuk menyelesaikan masalah ini bersama pemerintah pusat,” kata dia. Waktu 15 hari itulah yang diberikan Kemendagri pada pemerintah dan DPR Aceh untuk merevisi 12 poin dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Ke-12 poin yang diminta diubah itu antara lain tentang desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan atau konsideran Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Lambang singa buraq dan bendera bulan bintang berwarna dasar merah itu dinyatakan Jakarta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

“Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan desain logo dan bendera daerah tidak boleh sama dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. Kebetulan lambang dan bendera yang dipilih Aceh mirip lambang GAM,” kata Mendagri.

Bendera Kesultanan

Sesungguhnya bendera yang direstui Jakarta menjadi bendera Aceh adalah bendera Kesultanan Aceh Darussalam yang mencapai puncak kejayaannya di masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda pada periode 1607-1636. Bendera Kesultanan Aceh ini bergambar bulan bintang dan pedang, dengan warna dasar merah menyala.

Bendera itu diusulkan menjadi bendera Aceh dalam pertemuan sejumlah tokoh nasional dengan tokoh-tokoh Aceh di Hotel Sultan, Jakarta, 11 November 2012. Mereka yang menghadiri pertemuan tersebut antara lain mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang pernah menginisiasi perundingan damai pemerintah RI-GAM di Helsinki Finlandia, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, sejumlah menteri, perwakilan Kemendagri, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan tokoh-tokoh Aceh.

“Saat itu kami berdiskusi panjang sampai dini hari untuk mencari solusi mengenai bendera Aceh. Berbagai usulan bagus disertai pertimbangannya diajukan, dan saran bendera Kesultanan Aceh mendapat sambutan positif, termasuk dari Gubernur Aceh,” kata Priyo Budi Santoso.

Namun tak disangka, pemerintah Aceh akhirnya malah memilih bendera GAM sebagai bendera provinsi mereka. “Saya mohon kepada seluruh pimpinan dan tokoh masyarakat Aceh, mari kita kukuhkan perdamaian. Masalah bendera dan lambang jangan mengalahkan ikhtiar kita dalam menggalang perdamaian,” ujar Priyo.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah Aceh untuk tidak lagi memunculkan simbol GAM. “Biarlah itu menjadi bagian dari masa lalu. Simbol-simbol itu jangan lagi diangkat sehingga kita tersandera masa lalu dan tidak pernah maju ke depan,” kata dia.

“Perjanjian Helsinki secara jelas melarang penggunaan atribut GAM. Tapi qanun justru memunculkan lambang dan bendera GAM. Ini tidak boleh terjadi karena menyalahi Perjanjian Helsinki. Kita harus tunduk pada kesepakatan Helsinki,” ujar Lukman.

Isi Perjanjian Helsinki

Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, Perjanjian Helsinki pasal 4 menyatakan simbol-simbol GAM tidak boleh dipakai lagi. Pasal 4 ayat 2 Perjanjian Helsinki yang dimaksud Gamawan itu selengkapnya berbunyi “GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.”

Jusuf Kalla yang menjadi inisiator perundingan RI-GAM sependapat dengan Mendagri. “Di perjanjian Helsinki, GAM saja tidak boleh menggunakan emblem dan simbolnya, apalagi daerah,” kata JK, Rabu 3 April 2013. Ia mengatakan, tak ada alasan bagi siapapun untuk membenarkan bendera GAM menjadi bendera Aceh.

Meskipun demikian, sebelumnya Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan DPR dan Pemerintah Aceh tidak melanggar ketentuan yuridis apapun dalam menyusun dan mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. “Semua telah melalui proses legislasi yang berlaku,” kata Edrian.

“Dengan penandatanganan MoU Helsinki, maka segala atribut yang melekat pada GAM menjadi milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, menurut dia lambang bulan bintang dan singa buraq otomatis jadi milik NKRI dan bukan ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan NKRI. Pemerintah pusat harus memahami ini sebagai bagian dari penguatan kesatuan bernegara” ujar Edrian.

Jika merujuk pada Pasal 1 ayat 1.5 Perjanjian Helsinki, di situ tertulis “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.”

Namun, Jakarta menegaskan dengan merujuk pada Pasal 4 perjanjian yang sama, hal itu itu tidak termasuk simbol GAM sebagai sebuah gerakan yang pernah nyata-nyata memberontak untuk melepaskan Aceh dari Republik. (kd)

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Tarisland

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Kini, official Tarisland semakin meningkatkan kegembiraannya dengan diumumkannya event Tarisland Superstar, sebuah langkah yang telah menciptakan kehebohan pada komunitas

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024