Pukul Wartawan, Marinir Dibui 11 Bulan

Tiga marinir bersalah memukul wartawan
Sumber :
  • VIVANews/Eri Naldi

VIVAnews - Tiga anggota Marinir dari kesatuan Yonmarharlan II Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, divonis masing-masing 11 bulan dan 8 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-103, hari ini. Mereka didakwa dengan UU Pers.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions

Dua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan terdakwa tiga, Pratu Dwi Eka Prasetya dinyatakan tidak terbukti menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari berita.

Terdakwa satu Serda Ade Carsim dan Serda Sadam dijatuhkan vonis 11 bulan penjara potong masa tahanan. Sedangkan Pratu Dwi Prasetya hanya dinyatakan terbukti melakukan pidana umum yang diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Hal yang meringankan bagi para terdakwa, menurut hakim militer, mengakui perbuatan masing-masing. Selain itu, kesatuan para terdakwa juga telah mengganti kerugian yang diderita para wartawan saat kejadian tersebut.

Pembacaan vonis terhadap ketiga anggota marinir ini sempat tertunda sehari dari jadwal semula.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama juga memvonis Pratu (Mar) Sutomo Saputro, 11 bulan penjara. Sutomo dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap seorang warga, Wahyudi Fernando.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditur Kapten CHK Yusdiharto. Dalam sidang sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut masing-masing  12 bulan penjara. Sedangkan Pratu (Mar) Sutomo Saputro dituntut 14 bulan penjara.

Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra mengapresiasi putusan tersebut. “Karena untuk kasus kekerasan oknum TNI ini baru pertama menggunakan UU Pers,” kata Roni Saputra.

Namun, Roni mengaku kecewa dengan putusan minimal yang dijatuhkan hakim. “Karena secara nyata terdakwa tak pernah meminta maaf pada korban. Ganti kerugian atas nama kesatuan terdakwa bukan atas nama pelaku,” kata Roni.

LBH Pers juga berharap kesatuan terdakwa memberi sanksi tegas pada para pelaku sebagai efek jera. Ia juga mendorong Oditur Militer mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa.

Kasus kekerasan terhadap para wartawan ini bermula dari penertiban yang dilakukan Satpol PP Padang di kawasan Sungai Barameh, Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Padang, 29 Mei 2012. Kericuhan terjadi saat salah seorang terdakwa yang berada di lokasi terlibat pertengkaran dengan salah seorang warga yang ikut dalam penertiban tersebut.

Wartawan yang mengambil gambar pertengkaran ini dipukuli dan perlengkapannya dirampas para terdakwa. Wartawan yang menjadi korban tersebut di antaranya: Apriyandi (Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (Sumbarterkini.com), dan Jamaldi (Favorit TV). (eh)

Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Timnas Indonesia U-23 diminta melupakan kekalahan saat melawan Timnas Qatar U-23. Garuda Muda takluk 0-2 dari tuan rumah di Jassim Bin Hamad Stadium, Senin 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024