Pakar Dukun Dihadirkan di Pengadilan Demi Membuktikan Santet

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM rupanya telah membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) lebih dari 40 tahun. Dan belum lama ini, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, menyerahkan RUU itu kepada DPR.

RUU KUHP itu memuat pasal-pasal yang menimbulkan pro-kontra. Misalnya, pada pasal 293 tentang pidana untuk pelaku santet.

Menurut Wahiduddin Adams, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, pasal ini bukan pasal baru, sebab pasal yang mengatur soal perdukunan sudah ada pada Pasal 546 dan Pasal 547 UU KUHP.

"Barang siapa menjual, menawarkan jimat-jimat atau benda-benda mempunyai kekuatan gaib maka akan dipidana," kata Wahiduddin di Gedung DPR, Selasa, 2 April 2013.

Substansi dalam pasal itu, katanya,  adalah keseimbangan monodualistik yaitu pelaku dan korban serta masyarakat umum.

Tak hanya itu, lanjutnya, pasal santet ini bukan bermaksud untuk memundurkan masyarakat modern. Tetapi, justru untuk mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan UUD 1945.

"Bahwa fenomena kekuatan gaib ada, baik ketika persiapan melakukan kegiatan, melakukan kegiatan dan setelah," ujar dia.

Wahiduddin menambahkan, sering kali ada laporan masyarakat mengenai tindakan yang berhubungan dengan santet. Namun, aparat penegak hukum tidak mampu menindaklanjuti laporan ini.

"Dikatakan bahwa dalam hukum, ini (santet) tidak memadai, saya tidak tahu kenapa pasal ini tidak pernah digunakan," ujarnya.

Pemerintah, katanya,  memiliki tujuan tersendiri dalam penerapan pasal santet. Misalnya, untuk mencegah penipuan kepada masyarakat umum atau dukun palsu, mencegah masyarakat agar tidak mencari pihak yang memiliki kekuatan gaib untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, untuk mencegah seseorang melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang diduga memiliki kekuatan gaib.

Istana Bakal Sambut Mantan Presiden hingga Pejabat Jika Hadiri Open House Jokowi

"Ini mengajak masy berfikir rasional, bukan menggajak orang berfikir tidak rasional," kata dia.

Melibatkan ahli santet

Sebelumnya, Politisi Partai Gerindra, Permadi mengatakan, tidak sulit untuk mendapatkan bukti, baik materiil dan bukti formal terkait dengan santet. Misalnya saja, kata Permadi, bukti materiilnya bisa ditemukan dengan cara mendatangkan  ahli santet dalam pengadilan.

Sementara, kata dia, untuk mendapatkan bukti formalnya, bisa menggunakan alat-alat santet seperti paku dan lainnya.

"Ilmu santet itu sebenarnya ilmiah. Suatu materi bisa di de-materialisasikan. Misalnya, suatu benda bisa dijadikan energi. Kemudian, dibacakan mantra atau ayat-ayat kemudian gendruwo dan jin memasukkan ketubuh orang, lalu dibuat materi," kata Permadi yang juga berprofesi sebagai paranormal ini saat diskusi tentang Pasal Santet di fraksi Gerindra, Selasa, 1 Maret 2013.

Untuk itulah, kata Permadi, seharusnya dalam mengatur pasal soal santet di RUU KUHP ini, harus melibatkan ahli santet. Jika pasal itu disusun oleh orang-orang yang tidak mengerti santet, apalagi tidak percaya santet, maka pasal itu tidak akan sempurna.

"Bagaimana seseorang merumuskan pasal santet, kalau dia saja tidak percaya santet," ujar dia.

DAY6

Setelah 5 Tahun DAY6 Balik Lagi ke Jakarta Ikut Saranghaeyo Indonesia 2024

DAY6 menjadi salah satu pengisi acara dalam festival musik Saranghaeyo Indonesia 2024. ini menjadi kehadiran perdana mereka setelah keseluruhan membernya jalani wamil

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024