MK : Dalam Peradilan Anak, Hakim Tak Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak dapat dipidana dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Permohonan ini diajukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung M Saleh, Hakim Agung Habiburrahman, Hakim Agung Imam Subechi, Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Agung Suhadi, Hakim Tinggi Pengawas Kadar Slamet, Hakim Tinggi I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Pengadilan Agama Abdul Goni, dan Wakil Ketua PN Metro Mien Trisnawati.

Pasal 96 UU Sistem Peradilan Pidana Anak berbunyi "Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta". Sementara Pasal 7 ayat (1) memuat kewajiban upaya diversi bagi ancaman pidana di bawah tujuh tahun.   

"Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

Menurut MK, ancaman pidana kepada hakim, pejabat pengadilan, penyidik, dan penuntut umum, tidak memberikan jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka.

"Ancaman pidana kepada pejabat khusus dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak merumuskan ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi pejabat khusus terkait (hakim, penuntut umum, dan penyidik anak," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan.

Dalam pertimbangan Mahkamah, seorang hakim dalam melaksanakan fungsinya tidak boleh terpengaruh oleh apapun atau siapapun, termasuk pengaruh dari pimpinan pengadilan tempat ia mengadili, maupun hakim atau pemimpin pengadilan yang lebih tinggi.

"Melarang setiap kekuasaan ekstra yudisial memengaruhi atau lebih-lebih lagi turut campur kepada pengadilan sebagai institusi pelaku dan kepada hakim sebagai pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman," kata Anwar. (ren)

VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024