31 Tahanan Lapas Cebongan Dapat Perlindungan LPSK

Komnas HAM menggali keterangan dari sipir Lapas Cebongan
Sumber :
VIVAnews
PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha
- Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) akan merekomendasikan kepada 31 tahanan yang berada di Blok A-5 tempat penembakan empat tersangka tahanan titipan Polda DIY diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kiky Saputri Singgung Ayu Ting Ting di Depan Raffi Ahmad, Ekspresi Nagita Slavina Bikin Salah Fokus

Rekomendasi agar 31 tahanan diberi perlindungan karena mereka menjadi saksi penting. Selain itu, mereka justru makin tertekan paska diperiksa Polda DIY sebagai saksi.
Ini Sosok Wasit yang Pimpin Duel Timnas Indonesia U-23 Vs Australia, Kontroversial Lagi?


"Mereka ketakutan jika nantinya setelah keluar dari Lapas akan menjadi sasaran pelaku penembakan brutal. Mereka juga khawatir keluarga di rumah akan menjadi sasaran penembakan brutal dan mereka juga khawatir jika keterangan yang diberikan kepada penyidik Polda DIY akan mengancam jiwanya sendiri," kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila usai bertemu dengan Sri Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 28 Maret 2013.


Sementara itu, Komnas HAM, Kanwil Kumenkumham DIY dan LPSK sedang berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada 31 tahanan yang berada di tempat terjadinya penembakan brutal.


"Kita sedang koordinasi dengan LPSK agar secepatnya mereka mendapatkan perlindungan sebagai saksi," katanya.


Siti menambahkan, untuk petugas Lapas Cebongan yang juga menjadi saksi dalam kejadian penyerangan, sejauh ini belum akan dimasukkan ke dalam perlindungan LPSK. Mereka saat ini masih diberi ijin untuk beristirahat di rumah.


"Belum kita rekomendasikan, karena mereka masih sangat syok atas kejadian tersebut. Namun nantinya jika merasa sangat terancam maka bisa dimintakan perlindungan kepada LPSK," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya