MK: Usia 65 Tahun Boleh Diangkat Jadi Hakim Konstitusi

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, calon hakim konstitusi paling tinggi berusia 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. Putusan ini menjawab gugatan Andi Muhammad Asrun dan Zainal Arifin Hoesain.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Pemohon menggugat Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat : ...d. berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

Dalam putusan itu, MK menafsirkan pasal yang digugat tersebut dengan menambah kata-kata 'pada saat pengangkatan pertama.' Sehingga, pasal itu bermakna lengkap: seseorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

"Pengaturan batas usia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan memiliki rasionalitas jika dimaksudkan pengangkatan pertama agar hakim konstitusi yang diangkat pertama kali dapat menyelesaikan masa baktinya genap lima tahun," ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 tahun.

"Ketentuan yang menyatakan bahwa usia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan hakim konstitusi, akan menyebabkan seseorang--yang meskipun masa jabatan kedua belum berumur 70 tahun, tetapi sudah berusia 65 tahun-- tidak dapat diusulkan kembali untuk diangkat pada periode kedua," kata Fadlil.

Pendapat berbeda

Dalam putusan ini Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Harjono menyatakan pendapat berbeda. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan seorang yang baru pertama ikut seleksi mendaftar sebagai hakim MK diuntungkan dengan adanya pasal yang dimohonkan untuk diuji.

"Para pemohon hanya berandai-andai dalam mengajukan permohonan ini, dan putusan pengabulan permohonan justru nyata-nyata sangat merugikan banyak calon hakim MK yang telah berumur 65 tahun yang sebetulnya memiliki kualitas cukup memadai harus bersaing dengan calon yang pernah menjadi hakim MK sebelumnya," kata Harjono. (eh)

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution mengaku tidak mau mendaftar atau mengambil formulir di DPD Partai Golkar Sumatera Utara untuk maju Pilgu

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024