Kasus DPID, KPK Periksa Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy

Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo & Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pagi ini, Rabu 27 Maret 2013.

Tjatur tiba di KPK pada pukul 10.00 mengenakan kemeja batik coklat. Saat ditanya perihal kedatangannya ia tidak menjawab.

Saat masuk kedalam gedung KPK, Tjatur berkali-kali mengucapkan kata berbahasa jawa.

"Mengko, mengko (nanti, nanti)," ujarnya di gedung KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Tjatur ini, Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa dalam kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (KPK).

"Tjatur saksi HAS (Haris Andi Surahman)," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Tjatur Sapto Edy dalam kasus DPID. Belum diketahui peran Tjatur dalam kasus yang telah menjerat mantan Anggota Badan Anggaran dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman pada Kamis 14 Maret 2013 lalu.

Politisi Demokrat itu mengaku tidak mengenal Haris. Dia bahkan membantah terlibat dalam pengurusan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar. Mirwan mengklaim tidak mengurus alokasi anggaran DPID di DPR.

Namun terpidana kasus suap DPID Fahd Arafiq sempat mengungkap bahwa anggaran DPID merupakan jatah anggota Banggar DPR. Di antaranya Mirwan Amir mengurus anggaran untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, Tamsil Linrung untuk mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

KPK menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.

Haris Andi Surahman diduga bersama-sama Fahd El Fouz memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada Wa Ode agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, dapat dialokasikan sebagai daerah penerima DPID tahun 2011.

KPK menjerat Haris dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara. (eh)

Menko PMK Murka, Bus Lama Dicat Baru Jelang Libur Lebaran 2024
Jadwal pemberlakuan one way dan contra flow tol trans Jawa

INFOGRAFIK: Jadwal Sistem One Way dan Contra Flow Tol Trans Jawa Mudik-Arus Balik Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR akan mengatur lalu lintas untuk memperlancar arus mudik dan arus balik pada periode lebaran tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024