Lapas Cebongan Diserang, Mabes Polri Periksa Polda Yogya

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVAnews – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terus menyelidiki insiden penembakan oleh kelompok bersenjata misterius di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 23 Maret 2013.

Sampai saat ini, Senin 25 Maret 2013, polisi masuh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lapas Cebongan. “Sekarang kami sedang bekerja. Olah TKP perlu kecermatan dan dukungan laboratorium,” kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai Rapat Kerja Teknis Humas Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Maret 2013.

Setelah olah TKP dan pemeriksaan laboratorium atas barang-barang bukti rampung dilakukan, ujar Timur, barulah Mabes Polri akan menyampaikan secara lengkap hasil pemeriksaan mereka kepada publik. Mabes Polri juga akan memeriksa terkait pemindahan empat tahanan Polda Yogya ke Lapas Cebongan itu.

“Pemeriksaan kami mulai dari proses pelanggaran hukum (oleh keempat tersangka yang tewas ditembak), penetapan tersangka, sampai penitipan tersangka ke Lapas Cebongan,” kata Kapolri. Dalam mengungkap kasus ini, Polri akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, terutama dengan pihak Lapas. Polri juga terus berkomunikasi dengan TNI.

Keempat jenazah Lapas Cebongan yang ditembak mati oleh kelompok bersenjata misterius yang menyerang Lapas adalah tersangka kasus pengeroyokan anggota Den Intel Kodam IV Diponegoro Serka Santosa.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan Mambait (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). KJenazah keempatnya kini telah diterbangkan ke Kupang, NTT, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. (sj)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024