Pidana Santet Bisa Dibuktikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

Koleksi benda santet di Museum Santet
Sumber :
  • http://www.jelajah-nesia.blogspot.com

VIVAnews - Sejumlah anggota DPR keberatan dengan keberadaan pasal santet dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu yang paling menentang, Eva Sundari, menilai hukum akan sulit membuktikan seseorang memiliki kekuatan santet sehingga pasal ini

Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai sebaliknya. "Tak ada yang salah dengan pasal ini," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013.

Pasalnya, imbuhnya, hal tersebut akan masuk ke delik pengaduan sama seperti penipuan, penghasutan, dan penghinaan. Artinya, penegak hukum baru bisa mengusut sebuah kasus santet jika ada orang yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi.

Pembuktiannya pun, kata dia, tidak perlu membawa dukun santet. Cukup dengan saksi yang mendengar bahwa seseorang menyatakan dirinya mampu untuk melakukan santet. "Jadi yang dibuktikan itu bukan santetnya, tapi penawarannya," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, menambahkan pasal ini melindungi masyarakat dari penipuan dengan kedok santet ini.

Rafael Struick Kembali, Ini Kata Shin Tae-yong

"Banyaknya pihak yang mengaku bisa melakukan santet atau kegiatan serupa lainnya. Ini kan berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan karena dimintai berbagai macam imbalan ataupun tuntutan memotong hewan," jelas Achmad.

Menurutnya, memang ada beberapa pihak yang mempunyai kemampuan berlebih dibandingkan dengan orang biasa dan menggunakannya untuk mencari nafkah. Di sisi lain, ia menambahkan banyak juga hanya yang mengaku-ngaku bisa dan pada akhirnya menipu orang. Hal seperti inilah yang menurutnya bisa merugikan masyarakat sehingga perlu ditampung dalam KUHP.

Proses pembuktiannya, menurut dia, bukan berdasarkan santetnya, namun lebih kepada penawaran ataupun pengakuan bahwa salah satu pihak bisa melakukan santet. "Jadi kalau seseorang menyatakan dia mampu itu sudah masuk delik," ujarnya.

Dalam Rancangan KUHP, santet diatur dalam Pasal 293, dengan bunyi:

Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Mantapkan Kemudahan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp300 juta).

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya  dapat ditambah sepertiga.

Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

Benny Sinomba Siregar ditunjuk Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024