Pengacara: Janggal, Pemindahan 4 Pembunuh Kopassus ke Lapas Cebongan
- VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews - Pengacara empat tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopasssus dari Markas Kandang Menjangan, Sertu Heru Santoso, mempertanyakan pemindahan penahanan kliennya dari Mapolda DIY ke Lapas Cebongan, Sleman. Pemindahan berakibat fatal. Empat kliennya tewas mengenaskan akibat berondongan peluru 17 orang tak dikenal.
Penembakan terjadi Sabtu 23 Maret 2013 pukul 01.30 WIB. Saat itu 17 orang bercadar memaksa membuka pintu lapas. Mereka melukai sipir dan minta ditunjukkan sel tempat keempat tersangka itu ditahan. Setelah ditunjukkan lokasi ditahannya DS (Dicky Sahetapi atau Dicky Ambon), DD (Dedi), AL (Ali) dan YD alias Johan, mereka langsung memuntahkan peluru secara brutal. Keempatnya tewas seketika.
"Makanya kami mempertanyakan pemindahan empat tahanan dari Polda DIY ke Lapas yang berakhir dengan terjadinya penembakan," kata Wandi Marceli di Lapas Cebongan, Sleman.
Ia datang menemani istri Johan, salah satu tersangka. Pemindahan, katanya, dilakukan Jumat 22 Maret 2013 siang. Wandi sempat mendampingi pemindahan tersebut. Alasannya, sel di Mapolda DIY sedang direnovasi. Namun, tidak sampai satu hari sejak pemindahan, Sabtu pukul 02.30 WIB ia mendapat kabar dari Polda DIY bahwa kliennya tewas ditembak. "Ini yang janggal, sebab setelah dipindah keempatnya tewas," kata dia.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Wandi masih akan beroordinasi dengan tim pengacara karena ia tidak diperbolehkan melihat kondisi jenazah yang tewas di sel A5, Anggrek-5.