Terima Gratifikasi, Hakim ST Sudah Lama Diincar MA

Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara kepada hakim ST yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.

"Apabila hakim ditangkap dan ditahan, maka Ketua Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Jumat, 22 Maret 2013.

Ridwan mengatakan pihaknya sudah lama mengawasi hakim ST yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim ST diduga menerima gratifikasi dalam penanganan perkara. Oleh karena itu Mahkamah Agung bekerjasama dengan KPK untuk melakukan penangkapan.

"Betul, memang itu didalami oleh Mahkamah Agung. Karena dugaannya adalah gratifikasi dalam penanganan perkara, maka diserahkan kepada KPK untuk menindaklanjutinya. Mahkamah Agung sudah berkomitmen itu dengan KPK," ungkap dia.

Menurut Ridwan, hakim ST bukanlah satu-satunya hakim yang ada dalam pengawasan Mahkamah Agung. "Ya artinya bukan hanya satu ini saja. Untuk perkara-perkara yang mendapat perhatian itu selalu mendapat pengawasan Mahkamah Agung apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, dan unprofesional conduct dalam menangani perkara," tegasnya.

Nasib Perkara

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Kepala Humas PN Bandung Joko Indarto menjelaskan, hakim ST ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib perkara yang ditangani ST?

"Terkait semua perkara yang sedang ditangani Hakim ST tersebut akan diambil alih ketua pengadilan," jelas Joko kepada wartawan di Bandung.

Saat ditanya apakah proses penangkapan itu ketahui Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Joko menjelaskan bahwa setiap kasus yang terjadi, kepala pengadilan tentu akan diinformasikan oleh MA, pengadilan tinggi, dan bidang pengawasan hakim.

Informasi yang dia dapat, hakim ST ditangkap karena menerima sesuatu dari seseorang. "Apakah masuk dalam gratifikasi atau suap, saya tidak tahu," katanya.

Meski berani memastikan penangkapan itu adalah peristiwa tangkap tangan, tapi Joko tidak tahu apa lantar belakang kasusnya. "Apakah terkait sidang, kronologi dan nominal suapnya berapa saya tidak tahu, itu wewenang KPK." (eh)

Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024