Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan tata ruang untuk menata penggunaan lahan di bawah tanah. Padahal aturan ini dibutuhkan untuk mengatur tata ruang bawah tanah di Indonesia seiring dengan dimulainya pembangunan di bawah tanah di Indonesia seperti dalam proyek mass rapid transit (MRT).
"Dalam undang-undang tata ruang memang ada pembagian pengaturan ruang, namun tidak ada pengaturan secara mendetail," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.
Baca Juga :
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
"Dalam undang-undang tata ruang memang ada pembagian pengaturan ruang, namun tidak ada pengaturan secara mendetail," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.
Baca Juga :
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan
Hermanto mengatakan pembangunan terowongan menjadi kebutuhan di kota-kota besar dengan alasan keterbatasan lahan. Namun sayangnya hingga kini memang belum ada aturan tegas mengenai kepemilikan ruang bawah tanah.
"Jadi sebenarnya seberapa dalam di bawah properti kita yang masih menjadi milik kita dan di kedalaman berapa menjadi milik publik," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, hingga kini pemerintah hanya bisa membangun proyek bawah tanah seperti jalur kereta api di bawah tanah publik seperti jalur kereta api ataupun jalan raya dan belum bisa membangun di bawah tanah milik privat.
Hermanto mengatakan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda. Ada yang membuat
clearance
50 meter di bawah tanah, 10 meter dari pondasi terakhir. "Jadi dibawah itu, semua sudah ruang publik dan bisa dimanfaatkan untuk transportasi publik," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hermanto mengatakan pembangunan terowongan menjadi kebutuhan di kota-kota besar dengan alasan keterbatasan lahan. Namun sayangnya hingga kini memang belum ada aturan tegas mengenai kepemilikan ruang bawah tanah.