Modal Proposal, Mahasiswa Dapat Dana Bansos untuk Foya-foya

Demonstrasi memprotes dana bansos dan hibah APBD Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVAnews/ Puspita Dewi
VIVAnews
Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap Mario Zuhri, seorang mahasiswa semester VI Fakultas Ekonomi sebuah universitas swasta di Semarang. Ia ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial APBD Jateng 2012.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Modus yang digunakan Mario adalah dengan mengajukan proposal bantuan dana kegiatan kepada Gubernur Jawa Tengah. Dari 10 proposal yang diajukan, Mario menerima bantuan sebesar Rp100 juta.
Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?


Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihartono, untuk lebih meyakinkan, Mario bekerjasama dengan orang lain untuk membuka rekening bank untuk menerima dana bansos itu. "Dalam proposal itu juga ada tanda tangan ketua panitia kegiatan yang termuat dalam naskah perjanjian hibah daerah dan pakta integritas. Disusun pula kepanitiaan fiktif hingga stempel," kata Kasatreskrim.


Sementara itu, menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan,  korupsi yang dilakukan Mario itu, hanyalah salah satu dari ratusan proposal yang diajukan. Dijelaskan polisi menyelidiki 161 proposal yang diajukan masyarakat atau kelompok senilai total Rp1,2 miliar. "Dari 161 proposal tersebut, 55 proposal telah menerima anggaran," kata Kapolrestabes.


Dalam pengungkapan petugas reskrim Polrestabes Semarang, ada 10 proposal fiktif buatan Mario. "Total nilai yang diajukan tersangka Rp 100 juta," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol  Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang.


Mario mengaku uang hasil pencairan dana hibah tersebut digunakannya untuk berfoya-foya. "Uangnya untuk foya-foya,  jalan-jalan ke Solo. Saat pulang dari Solo saya ditangkap," kata Mario.


Mario dijerat  Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 10 proposal dan 10 laporan pertanggungjawaban fiktif, tiga rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), surat perintah Membayar (SPM), beberapa lembar kuitansi pencairan uang serta tiga stempel palsu. Polisi mengaku terus menyelidiki kasus ini untuk mencari tersangka lain.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya