- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Santer Sitorus, menskors sidang gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum. Alasannya adalah ada bahan putusan yang kurang.
"Ada sekitar 5 halaman yang belum di-print. Oleh karena itu sidang diskors," kata hakim ketua, Santer di PTTUN, Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.
Atas kesalahan tersebut, Santer kemudian meminta maaf kepada PKPI sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat serta pengunjung sidang. Sidang akan dimulai lagi setelah halaman yang kurang terpenuhi.
Sementara itu, Ketua umum PKPI, Sutiyoso, enggan memberikan tanggapan soal kesalahan teknis tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tidak berkenan memberikan tanggapan terkait materi putusan yang sudah setengah dibacakan oleh hakim.
"Aku nggak mau mendahului. Kami yakin apa yang kami perjuangkan. Secara umum tadi sudah disampaikan oleh hakim," jelasnya.
PTTUN menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan PKPI terhadap KPU, hari ini. Tampak puluhan pendukung PKPI hadir dalam sidang tersebut.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang antara lain Santer Sitorus, Nurnaeni, Manurung, Arif Nurdu'a dan Ali Amran. Dan setelah waktu berjalan sekitar 10 menit, sidang kemudian dilanjutkan kembali. (umi)