KPK Akan Tuntut Irjen Djoko Susilo Pertengahan April

Djoko Susilo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Berkas dua perkara yang menjerat mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan Djoko dalam kasus korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM.
Pengakuan Jay Izdes, Bukti Sosok Ini Bukan Pemain Sembarangan di Timnas Indonesia

"Rencananya pertengahan April akan dilakukan penuntutan. Dua-duanya untuk Tindak Pidana Korupsi dan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 19 Maret 2013.
WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat

Johan menyatakan, saat ini penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka lainnya. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Djoko Susilo sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). 
Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Di kasus Simulator SIM KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.

Dalam perkara ini Djoko dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus Simulator SIM.

Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau Pasal 3 ayat 1, atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya