KPU Tentukan Nasib Partainya Sutiyoso setelah Putusan Pengadilan

Sutiyoso di Kongres PSSI 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik
– Komisi Pemilihan Umum akan menentukan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Kepesertaan partai pimpinan Sutiyoso itu di Pemilu 2014 bergantung isi putusan pengadilan: dikabulkan atau ditolak.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan jika Majelis Hakim mengabulkan gugatan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengesahkan kepesertaan PKPI. Hal itu sama dengan yang dilakukan KPU terhadap Partai Bulan Bintang (PBB).
Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki


PTTUN Jakarta dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan PKPI pada Kamis, 21 Maret 2013. “Nah, amar putusannya seperti apa, kami bahas dulu nanti. Kalau di amar putusan nanti berbeda, misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, akan kami bahas,” kata Arief di Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.


Arief mengatakan, seandainya pengadilan mengabulkan gugatan PKPI, KPU tetap akan mempertimbangkan waktu yang disediakan Undang-Undang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab tahapan Pemilu 2014 saat ini sudah berjalan dan waktu pendaftaran caleg makin mepet, yaitu 9-22 April 2013.

 

Sebelumnya, PKPI diputuskan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 5 Februari 2013. Namun KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu itu. Akibatnya PKPI belum dapat disahkan sebagai partai peserta Pemilu 2014.


PKPI kemudian mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTTUN pada 8 Maret 2013. PKPI menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara negara telah melanggar hukum karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu.


PKPI menilai KPU tidak mengakui fungsi Bawaslu, dan karenanya dapat dianggap menolak menegakkan asas pemerintahan yang baik. Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan KPU membangkang terhadap Undang-Undang dengan menolak keputusan Bawaslu.


“Jadi yang kami gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu 2014), tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang,” ujar Sutiyoso. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya