Susno Duadji Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dipastikan tidak akan memenuhi panggilan eksekusi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Juru Bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol, mengatakan pihak kuasa hukum Susno menilai surat panggilan eksekusi tersebut tidak sah.
Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

"Karena tidak ditandatangan oleh kepala Kejaksaan Negeri, melainkan kasi pidana khusus. Yang harus tanda tangan itu kajari, kalau bukan, tim kuasa hukum tidak akan menanggapi," kata Avian kepada VIVAnews, Selasa 19 Maret 2013.
Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta

Ia menilai tanda tangan surat panggilan yang diwakilkan oleh kasi pidana khusus kejari Jakarta Selatan itu merupakan penyalahgunaan wewenang. "Penyalahgunaan jabatan itu sudah dilaporkan tim kuasa hukum ke Mabes Polri Jumat kemarin," ujarnya.

Menurut Avian, hal lain yang tidak dianggap sah oleh kuasa hukum Susno adalah dalam putusan Mahkamah Agung tidak dicantumkan amar putusan penahanan terhadap terdakwa. Isinya, kata dia, hanya soal penolakan kasasi terdakwa, dan terdakwa diharuskan membayar perkara.

"Dan membayar biaya perkara itu ke pengadilan bukan ke kejaksaan. Mengenai kasasi ditolak ada penafsiran, putusan MA kembali ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan dalam putusan PT itu nama perkara dan tanggal perkara bukan atas nama Susno Duadji, tentu saja Pak Susno tidak berkenan menjalankan putusan atas nama perkara orang lain," tegasnya.

Avian menegaskan, Susno akan taat hukum sesuai hukum yang berlaku. "Surat panggilan itu mencantumkan untuk mengeksekusi putusan yang bukan perkara Pak Susno. Oleh karena itu kuasa hukum menilai panggilan itu cacat hukum dan harus dikesampingkan, atau tidak perlu dipenuhi," kata dia.

Seperti diketahui, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara Rp2.500.

"Ada yang menafsirkan kalau ditolak, balik ke putusan pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tak boleh ditafsir-tafsirkan, harus jelas," ujarnya, Kamis, 14 Maret 2013.

Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain. "Nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya menjalani perkara orang lain," ucapnya.

Susno melanjutkan bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.

"Putusan tahun 2011, masih berlaku pasal 197 ayat 1 huruf k, dan pelanggarannya pasal 197 ayat 2 batal demi hukum," kata Susno. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya