Kasus Suap Mobil Dinas, Hakim Tipikor Divonis 6 Tahun Bui

Hakim Heru Kisbandono divonis 6 tahun bui
Sumber :
VIVAnews - Mengenakan baju batik warna merah, Heru Kisbandono, beberapa kali tampak menunduk dan mengusap mukanya ketika mendengar vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara yang Hakim Ketua Jhon Halasan butar-butar, Senin 18 Maret 2013.
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Atasi Pelambatan Ekonomi

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbukti bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung menerima suap atas Sri Dartutik, adik dari M Yaeni, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Mobil Baru Rp105 Jutaan Ini Sudah Bisa Dipesan, Bensinnya 25 Km per Liter

"Atas perbuatannya tersebut, terdakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata Hakim John.
Kata Pep Guardiola Usai Erling Haaland Cetak 4 Gol Lawan Wolves

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Fajar Tri Nugroho kuasa hukum Heru menyatakan Pasal 12 huruf (c) yang disebutkan  hakim tidak relevan.

"Pasal 12 huruf (c) menyebutkan hakim yang diberi perkara dan memeriksa perkara, itu tidak relevan. Seharusnya pasal 11 karena bukan sebagai hakim yang berperkara melainkan hanya terlibat," tegasnya.

Heru tertangkap KPK bersama dengan ketika menerima suap dari Sri Dartuti yang digunakan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan suap untuk meringankan perkara korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, senilai Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Kartini Juliana Marpaung, , dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 5 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dan KMS A Roni menilai Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam perkara suap yang melibatkan dirinya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya