KPK Periksa Deputi Menpora Djoko Pekik

Penutupan PON Riau
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Djoko Pekik Irianto, diperiksa dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau tahun 2010. Djoko telah hadir di gedung KPK sekitar 09.40 WIB.
Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA

"Tentang PON Riau, saksi Pak Gubernur (Riau)," kata Djoko Pekik di gedung KPK, Senin 18 Maret 2013.
Unik, Cara Ini Bisa Buat DM Penggemar Dibalas oleh Publik Figur Idola

Djoko mengaku belum mengetahui keterkaitannya dalam kasus suap PON yang menjerat sejumlah anggota DPRD Riau. Namun, untuk mendukung kesaksiannya di KPK, Djoko membawa sejumlah data terkait PON di Riau. "Masalahnya saya belum tahu. Ya bawa data-data," ujarnya.
Microsoft to Not Regret Investing in Indonesia, Minister Says

Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus suap pembahasan Perda PON XVIII tahun 2010. Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rusli diduga memerintahkan Kadispora Riau, Lukman Abbas untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan Perda PON. Selain itu, Rusli juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor proyek PON PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya