Kasasi Ditolak, Susno Duadji Tidak Stres

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim
- Pasca kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku kondisinya baik-baik saja. Susno mengaku berat badannya justru melonjak naik.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh

"Saya tidak stres. Saya sehat, berat badan malah naik 8 kilogram," ujar Susno di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.
TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua


Susno menegaskan bahwa dirinya tidak akan melawan proses hukum yang sampai saat ini masih menjeratnya. "Tolong jangan ada jurus Susno berkelit. Tidak berkelit kok. Dan saya belum pernah menolak putusan, eksekusi. Panggilan eksekusi belum pernah ada. Ada sekali, salah lagi. Jadi tak pernah menolak, tanah air saya Indonesia," kata Susno.


Terpidana perkara suap PT Salma Arwana Lestari (SAL) itu mulai berani tampil di publik setelah sekian lama tak terdengar kabarnya. Hari ini, Susno yang mengenakan kemeja berwarna biru dengan celana bawahan warna gelap itu menghadiri acara diskusi bertema "Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa" di Taman Ismail Marzuki.


Susno menjadi pembicara bersama mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra danĀ  mantan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.


Seperti diketahui, 22 November 2012 lalu Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji. Dengan ditolaknya kasasi itu, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.


Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.


Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.


Para hakim juga menilai dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya