Dua Sopir Kecelakaan Maut Cianjur dan Sumedang Ditahan

Bus menabrak tebing di Ciloto, Cianjur
Sumber :
  • ANTARA/ Jafkhairi

VIVAnews - Kepolisian di Jawa Barat resmi menahan dua sopir kendaraan umum yang mengalami kecelakaan maut di dua wilayah berbeda. Mereka dijerat dengan pasal kelalaian pengendara.

"Keduanya baru saja menjalani perawatan, sehingga baru kami tahan kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Martinus Sitompul, Kamis 14 Maret 2013. Kedua tersangka ini ikut menjadi korban dalam kecelakaan sehingga perlu perawatan di rumah sakit.

Tersangka pertama, Pandi (45) merupakan sopir bus Mustika Mega Utama. Bus ini menabrak tebing di Ciloto, Cianjur, 27 Februari lalu. Dalam kecelakaan itu, 17 penumpang tewas.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Sementara tersangka kedua, Darsikan (50) merupakan sopir truk colt diesel nopol E 8113 WC yang mengalami kecelakaan di Sumedang. Dalam kecelakaan itu, 8 penumpang tewas. "Mereka ditahan Mapolres Cianjur dan Sumedang," ujar Martinus.

Polisi, imbuhnya, akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun bui dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Dugaan sementara kedua supir ini karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Martinus. (umi)

Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024