Cerita Mantan Pangdam Jaya Ketika Terpaksa Pimpin Demo di KPU

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024
Ketua Umum Partai Persatuan dan Keadilan (PKPI), Sutiyoso, mengaku bersedih karena terpaksa harus turun ke jalan untuk berdemonstrasi demi menuntut keadilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Sutiyoso mengungkapkan dua hal yang membuatnya kecewa. Pertama, KPU menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2014. Kedua, langkah-langkah hukum dan konstitusional tak diindahkan oleh KPU, sehingga ia harus menempuh cara berdemonstrasi pada Jumat pekan lalu.
Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga


"Mantan Panglima Kodam Jaya, dengan disiplin militer yang kuat, ternyata memang mesti turun ke jalan, melakukan demonstrasi. Sedih saya," kata Sutiyoso, dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2013.


Pria yang akrab disapa Bang Yos itu menyadari bahwa aksi turun ke jalan dilakukannya setelah mengalami kebuntuan. Apalagi KPU hingga kini tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak melaksanakan keputusan Bawaslu.


"Tak ada jalan, saya bersama teman-teman, ya, melakukan demonstrasi. Sebenarnya saya bingung, mau bersikap apa lagi. Kita ini merasa sungguh teraniaya luar biasa," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menyesalkan.


Bang Yos menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sudah sangat jelas diatur mengenai tahapan dan langkah hukum dalam sengketa pemilu antara KPU dengan partai politik calon peserta Pemilu. Antara lain, sidang ajudikasi di Bawaslu, lalu banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung (MA).


PKPI, kata Bang Yos, telah menempuh jalur konstitusional itu, yakni menjalani sidang ajudikasi di Bawaslu. Namun KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu, dan karenanya hingga kini belum ada kepastian hukum atas PKPI.


"Apakah PKPI berhak banding ke PT TUN (pasca putusan Bawaslu), dijawab tidak, karena tidak dirugikan. Keputusan dari Bawaslu tersebut sudah final dan mengikat," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya