Terbukti Korupsi, Eks Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun Bui

Ilustrasi korupsi
Sumber :
VIVAnews -
MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada selama 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) sektor P3 (Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan). Akibat perbuatan Putu Bagiada, negara dirugikan sebesar Rp1,36 miliar.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi saat mebacakan vonis, Selasa 5 Maret 2013.
LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara


Bagiada, kata Wijaya Adhi, terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.


Selain vonis penjara, Bagiada juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Bagiada juga diwajibkan mengembalikan pengganti kerugian negara sebesar Rp574.709.326, sesuai yang dinikmati Bagiada dari tahun 2006 sampai 2012. Jika tidak, dapat digantikan pidana penjara selama enam bulan.


Atas putusan tersebut, Bagiada yang didampingi penasihat hukumnya Adnan Buyung Nasution menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suardi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya