MK: Arief Hidayat Harus Tahan Godaan

Calon hakim konstitusi Arief Hidayat
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
Arus Balik Mudik Lebaran, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat 7 Persen
Mahkamah Konsitusi menyambut baik terpilihnya Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR. Juru bicara MK, Akil Mochtar menilai, Arief Hidayat memang memiliki kompetensi yang baik untuk menjadi hakim konstitusi.

Terenyuh! Tamara Tyasmara Tetap Beliin Baju Lebaran Hingga Sajadah Buat Dante: Siapa Tahu Dia Dateng

"Dari
Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami
basic keilmuan saya kira cukup, tinggal bagaimana implementasinya menjadi hakim," kata Akil di Gedung DPR, Selasa 5 Maret 2013.


Meski memiliki kompetensi yang baik, namun menjadi hakim konstitusi, kata Akil, tidak cukup hanya bermodal pintar secara akademis saja. Tetapi harus kuat terhadap tekanan dan godaan.


"Terutama harus bisa menjaga independensi. Saya kira Arief bisalah mengatasi masalah itu," kata dia.


Pemilihan hakim konstitusi itu dilakukan dengan cara voting yang dilakukan oleh 54 anggota komisi III DPR. Namun, ada 6 anggota yang tidak menggunakan hak suaranya karena tak hadir dalam voting tersebut. Sehingga jumlah suara yang sah sebanyak 48 suara.


Dari hasil pemungutan suara itu, Arief  mendapat sebanyak 42 suara. Perolehan suara terbanyak kedua adalah Sugianto dengan jumlah 5 suara. Sementara, Djafar Albram mendapat 1 suara.


Arief Hidayat yang bergelar profesor ini merupakan guru besar dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pria kelahiran 3 Februari 1956 tersebut juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip.


Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip dan Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip.


Selain itu, bapak dua anak ini, memiliki keahlian dibidang Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, dan Hukum Perikanan. (umi)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya