Komite Etik "Bocornya Sprindik Anas" Usut Pimpinan KPK

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Hari ini Komite Etik KPK, yang mengusut bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Anas Urbaningrum, mulai berkumpul. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan tim ini dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran hingga ke level pimpinan.

Tim etik yang terdiri dari lima orang yang dinilai krediel ini akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draft pengajuan Sprindik atas Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa pembocor dokumen tersebut adalah pimpinan atau pegawai. Mari kita tunggu hasil kerja Komite Etik ini, yang akan diumumkan ke publik," kata Johan kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.

Komite ini terdiri dari Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Johan pun menjamin tim etik ini tidak akan mengintervensi proses penindakan atas kasus yang melibatkan Anas. "Timnya kan terpisah. Tidak akan mempengaruhi, mereka bekerja secara terpisah," jelasnya Johan.

Lagipula, imbuhnya, jumlah anggota yang berasal dari luar KPK lebih banyak. "Semua anggota ini kan dinilai kredibel dan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," jelasnya.

Gandeng Animator Indonesia, 3 Hal Harus Diketahui dari Film Kingdom of the Planet of the Apes

Sebelum KPK mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22 Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah penyidikan terhadapnya.

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.

Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (ren)

Pemain Persija merayakan gol

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS

Dua klub Liga 1 Persija Jakarta dan PSIS Semarang bakal berhadapan dengan dua klub Liga Malaysia, Selangir FC dan Sabah FA dalam Turnamen bertajuk RCTI Premium Sports.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024