KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang

Anas Urbaningrum saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka dalam proyek Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat malam, 22 Februari 2013.
C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, menurut Johan, karena diduga melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti

Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Dengan demikian, Johan menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sudah ditemukan bukti yang cukup, serta disimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang berkaitan dengan penugasan sebagai anggota DPR. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya