Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Bupati Zumi Zola cs

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond EPU
VIVAnews
Pesan Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto kepada Warga yang Mudik Lebaran
- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 5 ayat (1)huruf c UU no 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Jambi terkait sengketa perebutan Pulau Berhala.

Menlu AS Bersedih dengan Keadaan Masyarakat Gaza Saat Lebaran

Pengujian ini dimohonkan oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Effendi Hatta, Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi Hariyanto, Meiherriansyah, Abidin, Junaidi, Kalil, Hasip Kalimuddin Syam, Sayuti dan R. Muhammad.
10 Pemain Senior Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta pada Kamis, 21 Februari 2013.

 

Mahkamah berpendapat Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang untuk membagi wilayah termasuk menentukan batas-batas wilayahnya.

 

"Wilayah provinsi/kebupaten/kota bersifat relatif, artinya tidak menjadi wilayah yang mutlak dari sebuah provinsi/kabupaten/kota yang tidak bisa diubah-ubah batas-batasnya," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan putusan.

   

Hal itu, kata Fadli, sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menyebutkan wilayah provinsi/kabupaten/kota berdasarkan alasan tertentu bisa berubah dengan adanya penggabungan atau pemekaran.   

 

Karena itu, MK sependapat dengan putusan uji materi MA No. 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2011 yang dimohonkan Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani. MA membatalkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.

    

"Adanya putusan MA itu, dalam kerangka negara hukum dan demi menjaga kepastian hukum tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan MA itu menjadi singkron dengan pendapat MK diatas," ucap Fadlil.

 

Ditegaskan Fadlil, putusan MA harus dihormati karena masih dalam kompetensinya. "Mahkamah menghargai putusan MA itu sebagai produk hukum yang sah karenanya harus dihormati," kata dia.

 

Menurut Mahkamah, pembagian wilayah oleh pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan Pasal 18A UUD 1945. "Adanya pendapat ahli yang menyatakan penyelesaian sengketa wilayah ini harus menggunakan argumentasi sengketa wilayah antarnegara merupakan pendapat yang tidak tepat," ujarnya.


Permohonan ini terkait klaim para pemohon atas Pulau Berhala yang sebelumnya telah ditetapkan bagian Provinsi Kepri lewat putusan uji materi Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tanggal 16 Februari 2012.


Majelis MA membatalkan Permendagri itu yang sebelumnya menetapkan Pulau Berhala merupakan bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Karena itu, pemohon meminta UU Pembentukan Kabupaten Lingga atau setidaknya pasal 5 ayat (1) huruf c UU itu yang menyebutkan Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala dibatalkan.


Kemudian Pulau Berhala ditetapkan sebagai wilayah Jambi dengan menetapkan secara teknis batas koordinat wilayah agar menjadi jelas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya