Alasan KPK Sita Rumah Djoko Susilo

Perumahan Graha Candi Golf, lokasi rumah Djoko Susilo yang disita KPK
Sumber :
VIVAnews
Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia
- Kubu tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Simulator SIM, Djoko Susilo menyatakan keberatan dengan penyitaan sejumlah aset berupa rumah oleh KPK.

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

Menurut salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, penyitaan rumah yang diduga milik kliennya tidak serta merta bisa dilakukan KPK. Sebab, predicate crime dari kasus TPPU itu yakni dugaan korupsi simulator harus dibuktikan terlebih dahulu.
Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata


"Supaya ini menjadi jelas dan tidak menjadi opini yang berkembang ke mana-mana, segera dilimpahkan ke pengadilan. Jadi harus disidangkan dan dibuktikan ada TPPU atau tidak," kata Juniver di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2013.


Setelah prosesnya dilimpahkan ke pengadilan, Juniver mengatakan kliennya nanti akan menjelaskan asal-usul rumah yang selama ini diduga berasal dari tindak pidana. Namun dia menegaskan, rumah-rumah yang disita KPK diperoleh kliennya sebelum kejadian perkara yaitu tahun 2011, dan seharusnya tidak berhak disita.


"Kan itu semua milik Pak DS tahun 2008 ke bawah. Tetapi kami bertanya-tanya juga kok aset yang disita itu dibawah tahun 2008. Jadi memang buktikan dulu predicate crimenya, kami akan buktikan di pengadilan," ujar Juniver.


Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyitaan rumah yang diduga milik Djoko Susilo akan sangat tergantung hasil putusan majelis hakim, apakah Djoko dinyatakan bersalah atau tidak.


Namun penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus ini hanya sementara dan bertujuan agar selama penyidikan tidak dilakukan pemindahan kepemilikan atau jual beli rumah.


"Ini bukan berarti tidak boleh ditempati, tapi hanya disita sementara dan masih boleh ditempati," kata Johan. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya