Sumber :
- VIVAnews/ Darmawan
VIVAnews
- Buntut pernyataan larangan kampanye oleh Panwaslu terhadap pasangan Calon Gubernur Jawa Barat Rike Diah Pitaloka-Teten Masduki, puluhan pengurus PDIP Jawa Barat mendatangi kantor Panwaslu Jawa Barat, Bandung, Kamis 20 Februari 2013.
"Kami merasa dizoaimi dan diperlakukan tidak adil," kata juru bicara Rike-Teten, Abdi Yuhana.
"Kami merasa dizoaimi dan diperlakukan tidak adil," kata juru bicara Rike-Teten, Abdi Yuhana.
Ia mengatakan Panwaslu telah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan tugasnya. "Sesuai perturan, Panwaslu hanya mempunyai kewenangan mengeluarkan rekomendasi, dan sanksi hanya bisa dikeluarkan KPU," katanya.
Berdasarkan fungsi itu tim pemenangan Rike-Teten menuntut permintaan maaf dari Panwaslu melalui media massa karena larangan kampanye ini telah membentuk opini tak baik di masyarakat. "Kami sangat dirugikan," ujarnya.
Abdi juga mengatakan Panwas telah salah dalam mengutip peraturan. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2009 hanya mengatur pejabat negara yang maju sebagai calon anggota legislatif dan presiden. "Ini jelas tidak bisa diberlakukan pada Gubernur Jokowi yang berkampanye di Jawa Barat," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan Panwaslu telah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan tugasnya. "Sesuai perturan, Panwaslu hanya mempunyai kewenangan mengeluarkan rekomendasi, dan sanksi hanya bisa dikeluarkan KPU," katanya.