Pria Ini Perjuangkan Capres Independen di MK

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Setelah aktivis Fadjroel Rachman kandas memperjuangkan calon presiden independen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008 lalu, kini muncul pengusul serupa. Adalah Aruji Kartawinata yang menggugat Pasal 29 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
Barang-barang yang Tidak Boleh Dibawa oleh Penggemar pada Area Konser TVXQ di Indonesia

Dia merasa hak konstitusionalnya dibatasi ketentuan itu. Sebab, Aruji Kartawinata berniat mencalonkan diri sebagai calon presiden dari jalur independen pada Pemilu 2014 mendatang. Namun, pasal itu tidak membuka ruang calon presiden dari jalur independen.
Heboh Bacanda Soal Pencabulan, Netizen Ungkap Seruan Boikot Saipul Jamil
 
"Kami keberatan dengan berlakunya Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Parpol itu karena menghilangkan hak konstitusional warga negara yang bukan berasal dari Parpol," kata Aruji dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 19 Februari 2013.
Meski Diblacklist, Bobby Nasution Tetap Ingin Ambil Formulir Pilgub Sumut dari PDIP

Pasal 29 ayat (1) huruf d berbunyi partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi : (d) bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
 
Aruji merasa berlakunya pasal itu mengganjal pencalonannya sebagai bakal calon presiden karena tidak terdaftar dalam Parpol peserta Pemilu.
.                         
"Seharusnya bakal calon dari unsur jalur independen diperbolehkan mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, selain dari partai politik," kata dia.

Menurut dia, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin warga negara memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan,” ungkap Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi DKI Jakarta ini. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya