Eks Dirut Merpati: Tuhan Yang Akan Bekerja Lewat Hakim

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara (MNA) Hotasi Nababan akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Selasa 19 Ferbruari 2013. Dalam sidang vonis hari ini, Hotasi  yakin kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi.
Akhirnya Kate Middleton Muncul di Depan Publik, Ini Foto Terbarunya

''Saya pasrah kepada Tuhan yang akan bekerja melalui majelis hakim,'' kata Hotasi Nababan di Jakarta.
Rupiah Loyo Dibayangi Penurunan Surplus Neraca Dagang RI

Hotasi yang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
TKN: Tidak Ada Suara Rakyat yang Dicurangi dalam Rekapitulasi

Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Padahal pihaknya telah menyampaikan semua bukti dan fakta yang menunjukan bahwa tidak ada pidana korupsi dalam kasus sewa pesawat Boieng 737-500.

''Tidak ada korupsi seperti hasil penyelidikan KPK, BPK, Bareskrim,'' ujar Hotasi.

Sebelumnya, salah satu pengacara Hotasi, Juniver Girsang menegaskan, perkara penyewaan  dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006 merupakan perkara perdata. Bahkan pemeriksaan BPK, Bareskrim, Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jam-Intel) menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. 

Ditambah lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat Nomor : R-33898/40-43/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan Security Deposit oleh pihak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tidak memenuhi ketentuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999. Oleh karena itu, KPK tidak melanjutkan penanganan kasus ini karena lebih bersifat perdata. 

Atas dasar itu, Juniver yakin, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat Hotasi Nababan. Menurutnya, uang US$1 juta yang didakwakan sebagai kerugian negara adalah piutang yang belum tertagih, dan bukan kerugian negara. 

"Tentang kerugian negara sebagaimana didakwaan penuntut umum, berdasarkan putusan pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar 1 Juta dolar Amerika berserta bunganya. Dengan demikian, security deposit masih tercatat sebagai piutang yang belum tertagih. Sehingga, belum ada kerugian negara," ujar Juniver. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya