Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hari ini, Jumat 15 Februari 2013. Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen membenarkan rencana ekspose itu.
Baca Juga :
Momen STY Dilempar Telur Kembali Viral Jelang Indonesia vs Korsel, Warganet: Buktikan Coach
"Ya, di tingkat pimpinan rencananya begitu," kata Zulkarnaen. Ekspose atau gelar pekara menjadi dasar putusan KPK menentukan suatu kasus dinaikkan statusnya atau tidak pada tahapan selanjutnya.
Baca Juga :
Terpopuler: Bagian Tubuh Ini Bisa Prediksi Ukuran Penis, hingga Faktor Risiko Kanker Serviks
Belakangan nama Anas Urbaningrum diduga sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang. Kabar tersebut diperkuat dengan adanya dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan terhadap politikus Partai Demokrat itu. Namun pihak KPK masih membantah kabar Anas yang sebagai tersangka di KPK.
"Sampai saat ini Anas belum jadi tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja.
Meski begitu, Adnan tidak menampik adanya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Bahkan ia menyatakan, untuk kasus gratifikasi mobil Toyota Harrier, Anas sudah memenuhi unsur pidana korupsi. "Tapi nilainya dibawah Rp1 miliar, mungkin levelnya bukan KPK," tuturnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, Adnan tidak menampik adanya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Bahkan ia menyatakan, untuk kasus gratifikasi mobil Toyota Harrier, Anas sudah memenuhi unsur pidana korupsi. "Tapi nilainya dibawah Rp1 miliar, mungkin levelnya bukan KPK," tuturnya. (umi)