Aktivis: Jangan Penjarakan Pengguna Ganja

Daun ganja.
Sumber :
  • REUTERS/Anthony Bolante

VIVAnews - Puluhan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) melakukan aksi damai di depan Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 8 Februari 2013. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Pengguna Ganja Bukan Kriminal, Dekriminalisasi Pengguna Ganja".

Aksi ini merupakan tanggapan terhadap maraknya kasus penyalahgunaan ganja di Indonesia. Tuntutannya agar pemerintah melalui BNN tidak memenjarakan pengguna ganja.

Sebab, menurut mereka, pengguna ganja hanyalah korban ketidakberhasilan pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk peredaran ganja.

"Pertama, kami ingin mengungkapkan pengguna ganja bukan kriminal. Mereka butuh pertolongan, butuh rehabilitasi, bukan penjara," ujar Ketua LGN, Dhira Narayana.

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan pemerintah seharusnya pendekatan kesehatan, bukan kriminalisasi. Pemerintah wajib menolong mereka, bukan memenjarakan.

LGN juga bereaksi terhadap penangkapan Raffi Ahmad. Menurut dia, ia tak seharusnya dipenjara, karena memiliki dua linting ganja.

Pada aksi itu, LGN juga merilis sebuah buku berisi hikayat pohon ganja. Aksi itu berlangsung damai, bahkan mendapat tanggapan langsung dari BNN. Empat perwakilan LGN diterima dengan baik untuk memasuki gedung.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Menariknya, pada poin pertama soal dekriminalisasi pengguna ganja, Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto justru setuju dengan LGN.

"Sesuai UU Nomor 35/2009, pengguna ganja wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, penyalahgunaan narkotika diperlakukan secara humanis, tidak dipenjarakan," jelasnya.

Namun, jika kedapatan memiliki atau menguasai secara tidak sah, menurut Sumirat, tentu memiliki dampak hukum yang berbeda. Ada ancaman 4-12 tahun penjara. Bisa saja, selain memiliki, mereka juga mengedarkan, yang tentu juga bisa dihukum dengan berbeda pula.

UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya. Dalam UU Nomor 22/1997, pengguna narkotika masih dianggap sebagai kriminal, dan kini diubah menjadi lebih humanis. Karena itu, jika ingin mengubah sesuatu di undang-undang, Sumirat menyarankan langsung ke badan yang memiliki wewenang, yakni DPR. (art)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024