Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan sepakat menaikkan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun belum dapat diputuskan dalam surat perintah penyidikan karena masih harus berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya.
Baca Juga :
Anies Unggah Foto Bareng Cak Imin, Jubir Timnas Sebut Bahas Rekapitulasi KPU Jelang Pengumuman
"Yang ada di kantor ini hanya ada dua pimpinan, yaitu saya dan pak Zul. Jadi kita tidak dapat melakukan diskusi panjang untuk mengambil keputusan," kata Abraham Samad di kantornya, Jumat 8 Februari 2013.
Menurutnya, masih banyak hal-hal yang perlu didiskusikan dan disinergikan dengan pimpinan KPK lainnya. Terutama terkait pengusutan kasus yang tidak mungkin bisa disampaikan ke publik. Sebab kata dia, mekanisme pengambilan keputusan di KPK harus collective colegial.
"Jadi sudah sepakat, tapi harus tanda tangan semua," ujar Abraham.
Abraham membantah tudingan KPK telah menggantung status hukum Anas Urbaningrum. Dia menegaskan keputusan untuk menaikkan statusnya masih membutuhkan diskusi dengan pimpinan KPK lainnya.
"Kita lihatlah ke depan, mudah-mudahan satu dua (minggu) ke depan," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Abraham membantah tudingan KPK telah menggantung status hukum Anas Urbaningrum. Dia menegaskan keputusan untuk menaikkan statusnya masih membutuhkan diskusi dengan pimpinan KPK lainnya.