Saksi: Marwan Effendy Perintahkan Anak Buah Cari Akun Fajriska

Jampidsus, Marwan Effendy
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sidang pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dengan terdakwa pengacara alias Boy Fajriska kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Februari 2013. Sidang lanjutan ini mengagendakan keterangan beberapa saksi, diantaranya anak buah Marwan Effendy dan .
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Salah seorang anak buah Marwan, yakni Jaksa Reda Mantofani ketika bersaksi di persidangan mengaku diperintahkan oleh Marwan untuk mencari akun twitter dan blog @triomacan2000 dan @fajriska yang membeberkan soal dugaan penggelapan uang barang bukti ratusan milliar. 
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Bukan hanya Reda, seluruh jajarannya juga ikut diperintahkan. Namun, menurutnya dua akun itu tak terlacak. 
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

"Saya sudah tidak bisa mengakses lagi, kemudian saya searching melalui twitter," ujar Reda.

Setelah dicari, namun yang muncul justru blog dengan nama Tapak Sakti. Karena tertarik dengan tampilanya, Reda lantas menyimpan dan mencetak laman dari blog tersebut.

Blog itu salah satunya memuat tulisan, 'Kasus pembobolan BRI oleh Richard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah menjadi Jaksa Agung Muda (JAM). Si oknum JAM tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah Rp180 miliar tapi si JAM menyita lebih dari Rp500 miliar justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan.'

"Isinya saya saving dan print. Intinya, ada penggelapan barang bukti kasus BRI, tahun 2004. Itu disita ratusan miliar, tapi hanya dilampirkan di berkas hanya Rp38 miliar," kata dia.

Pada bagian akhir tulisan di blog itu tertulis nama terdakwa Fajriska. Kemudian pada 10 Juni 2012, Reda melaporkan temuannya itu kepada Marwan. "Saya kasih tahu, kata Marwan bilang, kamu sudah telat, saya sudah dikasih tahu dari wartawan," tuturnya.

Atas perkara tersebut, Marwan menyeret Fajriska yang merupakan temannya itu ke meja hijau, dengan tuduhan fitnah, terhina, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fajriska dengan dakwaan ke satu primair, yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Subsidair Pasal 317 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan lebih lebih subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dan kedua, primair Pasal 263 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang membuat surat palsu. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya