MA: Rekening Mencurigakan Bisa Disita Negara

Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
Mahkamah Agung menerbitkan peraturan baru (Perma) yang melengkapi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan Perma bernomor 1 tahun 2013 itu, penyidik bisa memohonkan penyitaan atas rekening-rekening yang dicurigai tersangkut pidana.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Diteken tanggal 29 Januari kemarin. Ke depannya ini bisa jadi semacam pembuktian terbalik. Ini berlaku terhadap permohonan perampasan harta kekayaan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
VIVAnews, Kamis 7 Februari 2013.


Penyidik, kata dia, bisa mengajukan rekening mencurigakan atau tak bertuan ke pengadilan untuk diadili. Melalui hakim tunggal, pengadilan akan memutuskan apakah rekening itu terkait tindak pidana atau tidak. Jika iya, rekening tersebut akan disita untuk negara.


Pengadilan juga memberikan waktu bagi siapapun untuk mengklaim rekening dan transfer-transfer mencurigakan dari dan ke rekening itu. "Tapi, yang bersangkutan harus bisa membuktikan uang dalam rekening tersebut tidak berasal dari tindak pidana. Ada hukum acaranya kok," katanya.


Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa Perma ini merupakan hasil kerja sama MA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya