Sidang Hakim Cantik Selingkuh Digelar Tertutup

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Mejelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang etik terhadap hakim wanita selingkuh berinisial ADA di Mahkamah Agung (MA), Kamis 7 Februari 2013. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh itu berlangsung tertutup.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata Imam di Gedung MA Jakarta, Kamis 7 Februari 2013.
Viral Obrolan Lawas Billy Syahputra dengan Chandrika Chika, Ibunya Singgung Soal Narkoba


Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 6 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2/1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat 4 UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung da/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan majelis kehormatan hakim.


Sementara itu, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan, sidang terpaksa dilakukan secara tertutup, sebabkan kasus yang menjerat ADA masalah asusila. "Khusus untuk kasus asusila, MKH selalu dijalankan secara tertutup, itu memang sudah dari dulu," katanya.


Sebelumnya diberitakan, Hakim ADA yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara itu diduga berulang kali berselingkuh.


KY telah menunjuk empat komisioner untuk mengadili hakim ADA, yakni Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim, dan Imam Anshori.


KY merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim ADA. Namun, Hakim ADA masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang MKH.  (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya