Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu

Penyelundupan Sabu Lewat Kantor Pos
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (methamphetamine) di tiga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai yang berbeda.

Disampaikan Direktur Jendral Bea dan Cukai Agung Kuswandono, modus yang digunakan pelaku bermacam-macam. Di antaranya disembunyikan dalam dinding pembungkus pakaian, dalam panci teflon, sparepart dan pegangan tas jinjing.

"Penyelundupan tersebut berusaha dikirimkan melalui kiriman pos dan jasa kiriman kilat," kata Agung dalam jumpa pers di kantor Bea dan Cukai, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2013.

Menurut Agung, lima penggagalan tersebut berlangsung dari tanggal 10 Januari 2013 hingga 2 Februari 2013. Pada 10 Januari 2013, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 162,1 gram, 30 Januari 2013 sebanyak 2.558 gram, 1 Februari 2013 sebanyak 1.494 gram, 3 Februari 2013 sebanyak 221 gram, dan 2 Februari 2013 sebanyak 1.650,9 gram.

"Berat total jumlah penggagalan penyelundupan methamphetamine sebanyak 6.068 gram. Maka diasumsikan sekitar 30.375 anak bangsa berhasil diselamatlkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika" kata Agung.

Sebanyak tujuh tersangka yang diamankan yaitu, R (40), NR (43), NK (36), YS (ibu rumah tangga), RH, AG, (41) dan RR (33).

Methamphetamine berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tetang narkotika merupakan kategori narkotika golongan I. Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun

"Barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," kata Agung. (umi)

Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Jtah libur mudik bagi lebih dari 13.000 pekerja konstruksi IKN itu pun telah berakhir, dan para pekerja pun mulai balik lagi ke IKN guna kembali bekerja.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024