Mahfud: Putusan MA Atas Pemakzulan Aceng Sudah Benar

Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Agung atas permohonan pemakzulan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut sudah benar. MK sendiri menolak permohonan fatwa oleh Aceng karena di luar kewenangan. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut dan MA telah memakzulkan Aceng sebagai bupati, karena melanggar undang-undang perkawinan sekaligus melanggar etika sebagai pejabat penyelenggara negara. Aceng bermasalah sejak skandal nikah siri kilat dengan seorang perempuan muda terkuak.

"Ini terkait pelanggaran Undang-Undang Perkawinan. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan itu berhimpit dengan soal etika," terang Mahfud, kepada VIVAnews, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2013.

Mahfud berharap Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dapat segera mengeksekusi pemakzulan atau pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut.

Menurut Mahfud, tindakan Aceng menikah secara siri dalam waktu singkat dan menceraikannya dengan alasan yang tidak rasional tentu tidak etis karena dilakukan seorang pejabat penyelenggara negara. Sikap Aceng ini tidak mencerminkan pemimpin masyarakat yang baik.

Pemakzulan oleh DPRD, katanya, adalah wajar sebagai respons atas persepsi masyarakat terhadap Aceng. Meski begitu, Mahfud tidak menutup mata ada unsur-unsur politis di balik pemakzulan tersebut.

"Tapi itu bukan atau di luar urusan hukum. Itu sudah politik."

MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten garut Nomor 172/139/DPRD bertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri itu, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan antara posisi pribadi dengan jabatannya sebagai Bupati Garut. (ren)

Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024