- VIVAnews/Darmawan
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penggeledahan di kamar 605 apartemen Margonda Residen, Depok, Jawa Barat, Kamis sore 31 Januari 2013. Dari apartemen milik tersangka suap impor daging, Ahmad Fathanah itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.
Pantauan VIVAnews, penyidik KPK membawa keluar satu unit laptop serta tumpukan berkas yang diamankan dalam dua dus ukuran sedang. Dengan langkah tergesa, penyidik menutup barang bukti dengan jaket.
Saat ditanya wartawan, penyidik tak bersedia menjelaskan penggeledahan terkait dugaan suap impor sapi yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka itu. Dengan cepat, penyidik memasukkan semua hasil sitaan ke dalam mobil Kijang berwarna silver.
"Nanti-nanti saja sama Pak Johan (juru bicara KPK) ya. Saya enggak bisa kasih komentar apa-apa. Yang kami amankan laptop dan beberapa berkas. Sudah ya," ucap seorang penyidik sambil setengah berlari.
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Fathanah sudah menempati apartemen ini selama 3 bulan. Saat penggeledahan, penyidik KPK menjumpai seorang perempuan di kamar tersebut. (eh)