KPK: Luthfi Hasan Diduga Jual Pengaruh

Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaqq Tersangka Korupsi Impor Daging Sapi
Sumber :
  • ANTARA/Agung Rajasa
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan perkara korupsi bukan hanya sebatas penyalahgunaan kewenangan. Ada pasal lain yang mengatakan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kewenangan.
Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Meski kewenangan Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai anggota Komisi I DPR yang membawahi bidang Pertahanan dan Keamanan tidak memiliki hubungan dengan impor daging sapi, namun Bambang mengingatkan, bahwa selain sebagai anggota DPR, Luthfi adalah ketua partai politik, Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

"Memang (korupsi) harus punya kewenangan yang mengatur, tapi pada praktiknya memiliki pengaruh juga bisa dipakai untuk mempengaruhi atau menjual otoritas," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2013.
IPI Sebut Pemulung Ujung Tombak Pengumpulan Sampah tapi Banyak yang Tidak Mengapresiasi

Bambang pun kembali menegaskan, penetapan Luthfi sebagai tersangka kasus penyuapan impor daging sapi sudah sesuai prosedur.

Walaupun penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini tidak menangkap langsung Luthfi bersama tiga yang lainnya, namun namanya dinyatakan penyidik sebagai salah satu pihak yang dijanjikan sesuatu sebagai anggota dewan.

"Korupsi ini, supaya tidak salah kaprah, salah tafsir, salah paham, pasal 5 itu kan menyatakan bukan sekadar barang, tapi janji juga bisa masuk situ. Saya ingin kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi bagian dari ini," ujarnya.

Bambang menyatakan Luthfi dijerat sebagai tersangka karena melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Jadi bentuknya seperti itu, dan menurut keyakinan kami ada dua alat bukti yang cukup yang sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifikasi seseorang yang diduga terlibat atau tidak terlibat," ujarnya.

Oleh sebab itu, Bambang menepis tudingan yang menyebut KPK menyalahi prosedur dengan menetapkan Luthfi sebagai tersangka karena tidak tertangkap tangan saat menerima suap.

Padahal kata dia, dengan ditangkapnya Ahmad Fathanah bersama seorang wanita dan ditemukan uang Rp1 miliar di mobilnya, serta rangkaian pemeriksaan selama 1x24 jam oleh penyidik KPK, ditemukan adanya relasi pemberian uang tersebut dengan Luthfi.

"Ini yang mesti saya jelaskan, bayangkan penyidik-penyidik kami dalam waktu 1x24 jam harus melihat relasi-relasi itu dan mempunyai keyakinan. Itu sebabnya, selain profesionalisme juga berdasarkan alat-alat bukti dan macam-macam. Itu jadi penting dan menjadi bagian dari yang perlu diambil tindakan," tuturnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya