Sumber :
- ANTARA/Agung Rajasa
VIVAnews - Pengacara Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Mohamad Assegaf, mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 30 Januari 2013.
Menurut Assegaf, penangkapan itu tidak lazim karena kliennya tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi atau penyuapan. Dia mengatakan, tindakan penangkapan itu biasanya dilakukan KPK setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Assegaf mencurigai ada sesuatu tidak semestinya dilakukan KPK.
"KPK selalu berdalih sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga memungkinkan untuk dilakukan tindakan penangkapan. Padahal, kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun, KPK tidak melakukan penangkapan," ujar Assegaf, sebelum menemui Luthfi di kantor KPK, Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.
Assegaf mencontohkan pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. "Andi Mallarangeng itu kan sudah jadi tersangka. Itu sudah lama. Tapi sampai sekarang tidak ditangkap," ujarnya.
Assegaf mengaku belum mengetahui secara detil kasus yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, ia baru dihubungi tadi malam sebelum diketahui akan ada penangkapan oleh KPK terhadap Lutfi Hasan Ishaaq.
"Saya belum tahu detilnya seperti apa. Yang saya tahu cuma berkaitan dengan kasus impor daging sapi. Itu saja," tutur Assegaf.
Perihal kabar Lutfi yang diperiksa hari ini pun, Assegaf mengaku belum mengetahui pasti. Untuk itu, ia datang ke kantor KPK pagi ini untuk memastikan kliennya didampingi pengacara apabila sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Assegaf mengaku belum mengetahui secara detil kasus yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, ia baru dihubungi tadi malam sebelum diketahui akan ada penangkapan oleh KPK terhadap Lutfi Hasan Ishaaq.