Ayah dan Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bareng

Dendy Prasetya Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.

Kolaborasi Prabowo dan Raja Yordania, TNI Berhasil Kirim Bantuan RI ke Gaza via Udara

Menurut kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy, Erman Umar, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB. "Keduanya siap menghadapi sidang," kata Erman Umar melalui pesan singkat.

Erman mengatakan dakwaan dua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu akan disatukan dalam satu surat dakwaan.

Sering Diabaikan, Ini 5 Manfaat Lakukan Scaling Gigi

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek di Kemenag. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendy Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Zulkarnaen juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.

Polda Metro Klaim Wilayah Jakarta Aman saat Malam Takbiran

Dalam penyidikan KPK, pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012 masing-masing untuk anggaran 2011 senilai Rp20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, PT PLN

39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatra Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya

PT PLN (Persero) menyiagakan 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh tanah air untuk periode mudik lebaran tahun 2024

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024