Pengusaha Tambang Keluhkan Perda Gubernur Sumsel

Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Juliantono.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur Januari 2013 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menuai protes.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Ferry Juliantono, mengatakan, pergub yang dikeluarkan Alex dinilai bertentangan dengan semangat keadilan bagi pengusaha yang mempekerjakan puluhan ribu orang.

"Pemberlakuan perda dan pergub itu terkesan dipaksakan tanpa mempedulikan kepentingan pelaku usaha pengiriman batu bara dan masyarakat Sumsel yang terlibat dalam kegiatan tambang batu bara, termasuk usaha pengangkutan," ujar Ferry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 25 Januari 2013.

Ferry melanjutkan, pasal 52 pada perda serta pergub Januari 2013 itu mengatur tentang kewajiban penggunaan jalan khusus melewati jalan umum untuk pengangkutan batu bara. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan umum berakhir pada Maret 2013.

Namun, pada Januari 2013, menurut Ferry, Gubernur Alex Noerdin tiba-tiba menyatakan untuk memberlakukan ketentuan pasal 52 serta pergub Januari 2013 dengan mewajibkan melalui jalan khusus yang disediakan oleh PT Servo, tanpa melihat kesiapan jalan khusus yang diadakan perusahaan itu.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Jalan yang dibangun PT Servo kondisinya buruk dan tidak layak untuk dilewati," kata Ferry.

Ferry pun mempertanyakan alasan Alex menganulir lebih awal pada Januari dengan mengeluarkan pergub.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Jika hal itu diberlakukan, Ferry menambahkan, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas bisnis, sehingga pada akhirnya berpengaruh pada nasib sekitar 30 ribu pekerja.

Akibat pemberlakuan ini, menurut dia, hampir seluruh angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat beroperasi. 

Ferry mengatakan, ke depan pihaknya akan mengajukan langkah executive review kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengupayakan pembatalan pemberlakuan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 dan Pergub Januari 2013. (art)

Tottenham dan Man Utd Berjuang untuk Mengontrak Mantan Pemain Arsenal, Segini Harganya
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024