Mantan TKI Ini Gugat UU Perlindungan Tenaga Kerja

Aksi mengutuk kekerasan terhadap TKI
Sumber :
  • ANTARA/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Mantan Tenaga Kerja Indonesia, Siti Nurkhasanah, mengajukan uji materi Pasal 60 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Wanita asal Cilacap ini menjadi TKI yang bekerja selama lima tahun enam bulan di Arab Saudi. Namun dalam kurun waktu itu, Nurkhasanah tidak pernah mendapatkan hak dan perlindungan dari perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23

Nurkhasanah menderita cacat fisik setelah kepulangannya dari Arab Saudi, tetapi tidak ada pertanggungjawaban dan perlindungan baik dari PPTKIS maupun dari negara. 
3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!

Nurkhasanah menilai keberadaan Pasal 60 UU tersebut sama sekali tidak menjamin perlindungan bagi TKI di luar negeri. Selain itu, pasal ini telah menghilangkan tanggung jawab penyalur TKI sebagai penanggungjawab hak dan perlindungan terhadap TKI yang dikirimnya.

Pasal 60 UU Nomor 39 Tahun 2004 itu berbunyi "dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja".

"Pasal ini harus dihapuskan untuk menjamin perlindungan TKI. Sudah seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan dan hak TKI yang berada di luar negeri," kata kuasa hukum pemohon, Iskandar Zulkarnaen, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.

Menurut Iskandar, Nurkhasanah berangkat ke Arab Saudi secara resmi melalui PPTKIS. Akan tetapi, setelah itu tidak ada kejelasan mengenai perlindungan dan pertanggungjawaban PPTKIS selama Nurkhasanah bekerja di Arab Saudi. Pihak PPTKIS menyatakan kontrak perpanjangan yang ditandatangi Nurkhasanah merupakan kontrak perpanjangan sendiri tanpa melalui PPTKIS.

“Ini kan jadi tidak jelas harus minta pertanggungjawabannya ke mana ketika terjadi sesuatu dengan TKI. Karena pada saat memperpanjang kontrak, PPTKIS seperti lepas tangan tanpa kita tahu sebabnya apa. Jadi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab," kata Iskandar.

Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 60 dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 demi jaminan perlindungan TKI oleh negara. “Kalau pasal ini dihapus maka jelas bahwa TKI yang berangkat melalui PPTKIS itu dalam tanggung jawab dan perlindungan negara,” ujarnya. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya