Gubernur Bali: Vonis Mati untuk Lindsay Sudah Adil

Lindsay June Sandiford ditemani penerjemah pada pengadilan di Bali
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVAnews – Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengajak semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang menghukum mati warga Inggris, Lindsay June Sandiford. Dia bersalah atas kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain.

Menurut Pastika, putusan mati yang dijatuhkan hakim kepada perempuan 56 tahun itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dampak dak akibat yang ditimbulkan atas peredaran narkotika. Dampak dari narkotika sangat besar. “Cukup adil dengan vonis mati,” tegas Pastika.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Soal keberatan Inggris atas vonis itu, Pastika tak risau. Dia kembali mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum di suatu negara. “Hormati proses suatu negara di manapun kita berada,” ajak Pastika.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 22 Januari 2013, hakim mengganjar Lindsay dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak, dalam amar putusannya, mengatakan Lindsay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  mengimpor narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa juga dinyatakan sangat merugikan citra Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Itu sebabnya, Amser menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan berupa hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Amser. Lindsay yang mendengar vonis itu sambil berdiri didampingi penerjemah terlihat menuduk dengan wajah pucat dan mata berkaca-kaca.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Ajukan Banding

Usai sidang, Esra Karo Karo selaku pengacara Lindsay menyatakan keberatan dengan vonis itu. "Hakim tidak mencantumkan sedikit pun pertimbangan meringakan dalam putusan itu. Kami akan mengajukan banding," tegas Esra.

Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4,7 kilogram brutto atau 3,8 kilogram netto kokain yang disembunyikan di dinding koper yang dibawanya.

Polda Bali yang melakukan penyelidikan lebih lanjut juga menangkap tiga warga Inggris lainnya, Paul Beales, Julian Anthony Ponder dan istrinya Rachel Lisa Dougall serta satu warga India, Nandagopal Akkineni.

Paul, Rachel dan Nandagopal telah divonis masing-masing 4 tahun, 1 tahun dan 5 tahun. Sedangkan Julian dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun dan dijadwalkan menjalani vonis pada 29 Januari mendatang. (ren)

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Lee Mijoo Lovelyz.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

Biz Enter melaporkan Lee Mijoo mengunjungi Jepang untuk bertemu dengan Song Bum-keun yang saat ini sedang merumput di salah satu klub sepakbola di Jepang, Shonan Bellmare

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024